Anak SD: Kalau Negara Banyak Utang, Kenapa Gak Cetak Uang Aja Yang Banyak?

Saat masih kecil, saya selalu bertanya-tanya:

"Katanya, Indonesia punya banyak utang, kenapa sih gak cetak duit yang banyak aja? Kan bisa buat bayar tuh"

Wkwkkw :D

Uang Rupiah (beritasatu.com)

Ternyata jawabannya adalah ketika pemerintah mencetak uang terlalu banyak, maka akan terjadi yang namanya INFLASI, yakni kenaikan harga seluruh barang dan jasa secara umum dan terus menerus selama periode tertentu.

Sesuai dengan Prinsip Ekonomi Nomor #9:

Harga-harga akan naik ketika Pemerintah mencetak uang terlalu banyak. *(Sepuluh Prinsip Ekonomi dalam Buku N. Gregory Mankiw)

Dijelaskan oleh Teori Permintaan Uang Klasik; Irving Fisher, dengan fungsi:

M x V = P x T

Keterangan:
M= Jumlah Uang Beredar (JUB)
V= Velositas Uang/ Berapa kali dalam setahun uang berputar di dalam sebuah perekonomian
P= Tingkat harga umum
T= Jumlah unit transaksi (Bisa juga diartikan PDB)


Dalam jangka pendek, V dan T dianggap tidak berubah. Jadi, berdasarkan fungsi di atas: M berbanding lurus dengan P. Jadi, ketika M (Jumlah Uang Beredar) meningkat, maka otomatis P (Tingkat Harga Umum) juga meningkat.

Inflasi itu merupakan salah satu masalah pokok bagi pemerintah. Untuk mengatasi inflasi, Pemerintah memiliki kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.

Indonesia pernah mengalami yang namanya Hyper-inflation pada era Soekarno, karena terlalu banyak mencetak uang untuk biaya pembangunanPuncak inflasi berada di atas 100% (y-o-y) pada tahun 1962-1965 karena pemerintah dengan mudahnya mencetak uang untuk membayar utang dan mendanai proyek-proyek megah, seperti pembangunan Monas. Inflasi terus menggerogoti hingga mencapai 600%, hingga akhirnya pada 10 Maret 1950 pemerintah menetapkan kebijakan pemotongan nilai mata uang (sanering) atau yang saat itu dikenal 'Gunting Syafrudin' (Syafrudin Prawiranegara, nama menteri keuangan yang menetapkan kebijakan pada saat itu).

Menurut kebijakan itu, uang pecahan Rp 5 ke atas digunting menjadi dua. Guntingan kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai semula sampai tanggal 9 Agustus pukul 18.00. Mulai 22 Maret sampai 16 April, bagian kiri itu harus ditukarkan dengan uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditunjuk. Lebih dari tanggal tersebut, maka bagian kiri itu tidak berlaku lagi. Guntingan kanan dinyatakan tidak berlaku, tetapi dapat ditukar dengan obligasi negara sebesar setengah dari nilai semula, dan akan dibayar tiga puluh tahun kemudian dengan bunga 3% setahun.


Baca selengkapnya disini yaa.

  1. Hiperinflasi Indonesia 1963-1965,
  2. Gunting Syafruddin
  3. Sanering


Dah, segitu aja dulu. Hehe.



Ditulis pada 17 November 2013.
Diperbarui pada 25 Oktober 2018.


No comments:

Post a Comment

Thanks for your coming, say something here :)

Powered by Blogger.